Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Mengenal Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Beserta Ciri-cirinya Lengkap dan Jelas!

Mengenal Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Beserta Ciri-cirinya Lengkap dan Jelas!

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Beserta Ciri-cirinya

Sistem pemungutan pajak di Indonesia - Setiap negara pastinya memiliki cara  atau sistemnya sendiri dalam memungut pajak di negaranya. Secara umum, pengertian pajak merupakan bentuk iuran rakyat kepada negara dengan berdasarkan undang-undang yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Beserta Ciri-cirinya

Adapun sistem pemungutan pajak yang di anut di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Self Assessment System

Merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayar secara mandiri oleh wajib pajak itu sendiri, dengan kata lain segala hal kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar, kemudian melaporkan pajak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang berperan aktif dengan datang ke KPP atau melalui aplikasi online yang telah disiapkan.

Memang apa itu wajib pajak atau WP? Wajib Pajak atau biasa disingkat WP adalah subjek pajak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajak yang ditanggungnya ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak atau dapat juga melalui aplikasi online yang telah dibuat oleh pemerintah.

Ciri-ciri dari Self Assessment System ini adalah:
  • Besaran pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak atau WP.
  • Wajib pajak memiliki peran aktif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung kemudian membayarkannya hingga melaporkan pajaknya untuk memenuhi dan menuntaskan kewajiban perpajakannya.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak. Namun, jika terdapat WP yang telat melaporkan pajak, telat membayar pajak atau terdapat pajak yang harus diselesaikan WP namun tidak dibayarkan, maka pemerintah dapat mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.

2. Official Assessment System

Official Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yang dimana pada sistem pemungutan pajak ini, wajib pajak atau WP diberikan wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang kepada aparat atau petugas perpajakan sebagai pihak pemungut pajak.

Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif, dengan kata lain petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung sekaligus memungut pajak. Pajak terutang baru ada setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Jenis pajak yang menggunakan sistem pemungutan pajak ini adalah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan serta jenis pajak daerah lainnya. 

Karakteristik atau ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak Official Assessment System adalah
  • Wajib Pajak bersifat pasif dalam perhitungan pajak. Hal tersebut dikarenakan petugas pajak atau fiskus yang dipilih dalam pengelolaan pajak yang berperan dalam menghitung besaran pajak yang terutang.
  • Pajak terutang timbul setelah diterbitkanya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus yang menghitung pajak yang terutang tersebut.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besaran pajak terutang yang wajib dibayarkan oleh WP.

3. Withholding System

Withholding system merupakan sistem pemungutan pajak yang dalam perhituangan besarnya pajak, dihitung oleh pihak ketiga selain wajib pajak dan petugas pajak atau fiskus. Contohnya pemotongan pajak penghasilan dari gaji karyawan yang dilakukan oleh bendahara atau staff akuntan dari sebuah instansi atau HRD dalam sebuah perusahaan. Jadi, karyawan tersebut tidak lagi perlu mengurus pembayaran pajaknya sendiri.

Jenis-jenis pengenaan pajak yang diterapkan dengan menggunakan withholding system adalah:
  • Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21;
  • Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22;
  • Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 23;
  • PPh Final Pasal 4 ayat 2, dan 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebagai bukti yang diterbitkan atas pelunasan pajak, KPP akan menerbitkan bukti pemotongan atau bukti pemungutan apabila menggunakan sistem pemungutan withholding system ini. Dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam beberapa keadaan tertentu. Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan dengan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN WP bersangkutan.

Untuk lebih detailnya, teman-teman dapat menonton video penjelasan yang ada di bawah ini agar dapat memahami materi ini dengan lebih baik.


Demikianlah penjelasan singkat dan jelas mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia yang disertai dengan ciri-cirinya. Semoga bermanfaat yaaaa...

Agung Irianto
Agung Irianto Menulis menjadi hal wajib, karena ilmu tidak akan bermanfaat bila di tampung sendiri.

Posting Komentar untuk "Mengenal Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Beserta Ciri-cirinya Lengkap dan Jelas!"